“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiihul Jaami’ no.6025)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berkata,
“Tasyabbuh dengan orang-orang kafir terjadi dalam hal penampilan, pakaian, tempat makan, dan sebagainya karena ia adalah kalimat yang bersifat umum. Dalam artian, bila ada seseorang yang melakukan ciri khas orang-orang kafir, di mana orang yang melihatnya mengira bahwa ia termasuk golongan mereka (maka saat itulah disebut dengan tasyabbuh, pent).” (Majmuu’ Duruus wa Fataawaa Al-Haramil Makkiy 3/367)

No comments:
Post a Comment