Gak mabok gak gaul



“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu).” (Al-Maidah: 90-91)

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219)

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (An-Nisa’: 43)

“Allah melaknat khamr, dan juga melaknat peminumnya, orang yang memberi minum, orang yang memerasnya (membuatnya), orang yang meminta diperaskan (minta dibuatkan khamr), penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, dan orang yang memakan hasil penjualan khamr.” (HR. Ahmad, no. 5716 dan yang lainnya. Shahih, lihatar-Raudh an-Nadhir no. 216, al-Irwa` no. 1529)


ArtGhuraba

Seorang desainer amatiran yang tertarik dengan social media marketing

No comments:

Post a Comment